KBRI Riyadh Kembali Pulangkan 45 Orang WNI/TKI Bermasalah
Dalam
rangka penyelesaian kasus WNI/TKI yang tidak berdokumen dan melampaui batas
izin tinggal, KBRI Riyadh pada hari Selasa, 24 November 2015
kembali telah
mengfasilitasi pemulangan 45 orang WNI/TKI melalui Bandara King Khalid Arab
Saudi dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dan direncanakan akan tiba di
Bandara Soekarno Hatta Jakarta keesokan harinya pukul 15.15 WIB.
Pemulangan
dimaksud telah dilaksanakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang telah meminta
Perwakilan RI di luar negeri untuk memulangkan secara bertahap seluruh WNI/TKI
bermasalah.
Kuasa
Usaha Ad Interm (KUAI) KBRI Riyadh Sunarko dengan disaksikan langsung oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol Konsuler, Kementerian Luar Negeri Ade
Sukendar telah melepas langsung kepulangan 45 WNI/TKI tersebut dari penampungan
KBRI Riyadh “RUHAMA” pada pukul 12.30 waktu setempat.
Acara
pelepasan telah dihadiri juga oleh pejabat dan staf KBRI Riyadh serta Tim
Percepatan Pemulangan WNI Overstayer/TKI Undocumented asal Kementerian Luar
Negeri yang diketuai Ade Sukendar.
Dalam
sambutannya, KUAI KBRI Riyadh mengatakan bahwa pemulangan ini adalah realisasi
program Pemerintah tahun 2015 untuk mempercepat pemulangan WNI/TKI yang tidak
berdokumen/melampaui batas izin tinggal.
“Ini
adalah hasil kerja keras bersama, khususnya antara Kementerian Luar Negeri RI
dengan KBRI Riyadh dalam rangka perlindungan WNI. Diharapkan ke depannya, para
WNI/TKI yang selama ini bekerja namun tidak dilengkapi dokumen dan jin tinggal
dapat mengambil pelajaran dari pengalamannya dan semoga ke depan mendapatkan
kehidupan yang lebih baik. Penting juga disampaikan kepada seluruh kerabat dan
saudaranya di Indonesia, untuk tidak melakukan kesalahan yang sama seperti
ini.”
Sementara
itu, Sekretaris Ketiga KBRI Riyadh, Chairil Anhar Siregar yang menangani
langsung proses percepatan pemulangan ke-45 WNI/TKI mengatakan bahwa setibanya
di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, ke 45 WNI/TKI akan diserahkan ke Kementerian
Luar Negeri dan BNP2TKI untuk dilakukan pendataan dan pemulangan gratis ke
daerah asalnya. (A2F)
0 komentar:
Post a Comment