Seorang WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
JAKARTA,
KOMPAS.com - Lilik
binti Mas'oud, seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di
Arab Saudi
, akhirnya terbebas dari tuntutan karena dinyatakan tidak bersalah
oleh pengadilan. Lilik telah dipulangkan ke Tanah Air, pada Minggu (24/5/2015).
"WNI atas nama Lilik binti Mas'oud, telah
diserahterimakan kepada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah berhasil
dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah,
Arab Saudi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI,
Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Lilik ditangkap pada 2008, di Jeddah, Arab
Saudi, dengan tuduhan berzinah dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang
warga negara Banglades yang disebut sebagai suami sirinya, untuk membunuh WNI
lainnya atas nama Aisyah. Dalam persidangan, jaksa penuntut kemudian meminta
hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Lilik.
Iqbal mengatakan, pemerintah melalui Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, telah memberikan bantuan hukum
kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara
Khudron Alzahrani. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan
bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan.
Sementara, terkait tuduhan zinah, pengacara
berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses
persidangan yang panjang, dalam persidangan terakhir pada Oktober 2014, hakim
membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati, namun tetap menjatuhkan
hukuman 3 tahun penjara dan 500 kali cambukan.
"Setelah Lilik menjalani hukuman dan
setelah memastikan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding terhadap putusan
tersebut, KJRI di Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia,"
kata Iqbal.
Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun
2015, Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman
hukuman mati di sejumlah negara. Iqbal mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk
terus memberikan bantuan hukum serta mengupayakan pembebasan bagi WNI yang
terancaman hukuman mati, namun dengan tetap menghormati hukum setempat.
Sumber: KJRI Jeddah
0 komentar:
Post a Comment