WARGA SAUDI DIEKSEKUSI HARI INI KARENA MEMBUNUH WNI KIKIM KOMALA SARI
TIDAK PANDANG BULU!
KJRI
JEDDAH - Media setempat Arab Saudi hari ini (Selasa, 2 April 2015) ramai
memberitakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Syaye’ Said Ali Al
Qahtani, Warga Negara Arab Saudi,
karena melakukan pembunuhan biadab terhadap
seorang TKI pembantu rumah tangga. Korban bernama Kikim Komala Sari Binti Uko
Marta kelahiran 1974 asal Cianjur Jawa Barat.
Peristiwa
pembunuhan itu terjadi pada tahun 2010 silam. Pelakunya adalah majikan korban.
Fakta persidangan di pengadilan mengungkapkan bahwa korban tewas akibat
penyiksaan berat, yaitu dihajar dengan tongkat dan diguyur dengan air mendidih
yang berujung pada kematian korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak
kekerasan seksual terhadap korban.
Pasca
laporan peristiwa ini, KJRI Jeddah segera mengerahkan pengacara guna mengawal
kasus ini agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Menurut catatan,
Pemerintah RI/KJRI Jeddah menyewa pengacara hingga dua kali. Kontrak dengan
pengacara pertama dihentikan karena dinilai kinerjanya kurang maksimal.
Sejumlah
sidang pengadilan terhadap terdakwa telah digelar dan dihadiri oleh pejabat
dari KJRI Jeddah. Melihat tingkat kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh
terdakwa, hakim bersuara bulat mulai dari tingkat pengadilan umum, banding
hingga pengadilan tinggi, untuk mengganjar pelaku dengan vonis mati.
Sejumlah
upaya telah dilakukan oleh sejumlah pemuka dari Kabilah Al-Qahtani di Riyadh
untuk membebaskan Syaye’ Said Ali Al Qahtani dari hukuman mati. Diantaranya
adalah melakukan pendekatan kepada ahli waris dengan MENAWARKAN DIYAT (UANG
DARAH). Namun, tawaran itu sia-sia karena pengadilan yang dipimpin oleh Hakim
Abdullah Al Ahmari, telah secara tegas menetapkan amar putusan vonis mati
takzir terhadap terdakwa.
Atas
permintaan pihak keluarga, janazah Kikim diterbangkan ke Indonesia pada tanggal
28 September 2011 menggunakan Pesawat Garuda GA-981 dikawal oleh Pelaksana
Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Edward Nizar. Janazah tiba di Bandara
Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September pada pukul 10:00 WIB.
Mengutip
pernyataan pers dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, eksekusi mati
terhadap Syaye’ Said Ali Al Qahtani dilaksanakan Selasa pagi, tanggal 21 April
2015 di Kota Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Hal ini sekaligus sebagai pesan,
bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada orang-orang
yang tidak berdosa, hukum Allah harus ditegakkan, demi menjamin keamanan dan
tegaknya keadilan.
FAKTA
DI BALIK EKSEKUSI SITI ZAINAB DAN KARNI
Belum
lama berselang, dua WNI kita juga dieksekusi di Arab Saudi. Siti Zainab, TKI
asal Bangkalan Madura, dieksekusi Selasa (14/4/2015) di Madinah dengan cara
dipancung. Almarhumah terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap majikan
perempuannya pada tahun 1999.
Bagaimana
Siti Zainab menghabisi nyawa korban?
Ia
menusuk korban berkali-kali, menghajar kepalanya dengan pemanas air dan
mengguyurnya dengan air mendidih. Tidak hanya itu, muka korban disiram dengan
cairan pembasmi serangga. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik
dan diseret ke kamar mandi. Fakta ini tidak terungkap secara utuh di Media
Tanah Air.
Seperti
diberitakan, pelaksanaan hukum mati ditunda karena menunggu putra bungsu korban
mencapai usia akil balig. Saat kejadian menggemparkan itu, dia masih berusia 1
tahun. Korban mempunyai 4 orang anak. Dalam Hukum Islam, meskipun tiga dari
empat anak itu sepakat menuntut hukuman mati, tidak serta-merta vonis mati bisa
langsung dilaksanakan, selama masih ada ahli waris yang belum mencapai usia
dewasa, yaitu 15 tahun. Atau, kalau 1 saja dari 3 anak itu menyatakan
“memaafkan pelaku,” maka vonis mati menjadi batal alias gugur. Artinya, pelaku
dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati.
Bagaimana
dengan Karni?
Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012.
Kasus
pembunuhan bocah ini cukup menggemparkan, tidak hanya di kalangan masyarakat
Saudi tapi juga luar Arab Saudi. Bahkan Almarhumah Karni ketika itu sempat
diwawancari oleh salah satu saluran TV terkemuka di Timteng MBC1. Almarhumah,
baik dalam wawancara maupun dalam rangkaian persidangan, mengakui semua perbuatannya.
Fakta
persidangan mengungkapkan, selama bekerja dengan majikan korban, Karni
diperlakukan dengan baik. Semua anggota keluarga menganggap dia bagian dari
keluarganya. Namun, suatu saat dia dimarahi oleh majikan di sebuah acara karena
menjatuhkan piring. Pasca kejadian ini, dia sering dihantui perasaan bahwa
jiwanya selalu terancam. Belum diketahui makhluk apa yang merasuk ke dalam
dirinya, sehingga dia suatu hari nekat menghabisi anak majikan yang tidak
berdosa itu.
Bagaiman
Almarhumah menghabisi Nyawa Tala, sang boca naas itu?
Almarhumah menutup semua pintu rumah rapat-rapat agar tidak ada yang mengganggu saat menjalankan aksinya. Ia menggorok leher bocah hingga hampir putus. Almarhumah kemudian mencoba bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih (Clorox).
Melihat
kejadian itu sesampainya di rumah, ibu Tala (majikan perempuan) yang
disebut-sebut berprofesi sebagai guru itu tidak bisa langsung masuk kerumah
karena terkunci rapat. Yang terdengar hanyalah suara TV yang masih menyala. Ia
langsung pingsan tak sadarkan diri saat melihat putri telah terbujur kaku
bersimbah darah. Rumah baru bisa dibuka setelah regu pemadam kebakaran tiba di
lokasi kejadian.
Majikan
laki-laki (ayah Tala) yang saat itu sedang bekerja dihubungi via telepon. Dia
langsung melompat ke mobil dan tancap gas. Mobilnya melesat kencang. Karena
saking paniknya, ia menerobos lampu merah dan menghantam sebuah mobil yang
sedang melintas di depannya. Dua orang yang terdiri ibu dan anak penumpang
mobil itu tewas.
Kedua
orang tua Tala menuntut hukuman mati terhadap pembunuh anaknya. Mereka
bergeming meski berbagai pihak mencoba melakukan pendekatan, termasuk KJRI
Jeddah. Hampir tidak ada akses sama sekali untuk melakukan pendekatan terhadap
keluarga korban. Tuntutan orangtua tala selaku ahli waris adakah: QISHAS.
Titik.
Walhasil,
pada hari Kamis pagi, tanggal 16 April 2015 karena dieksekusi di Kota Yanbu,
Provinsi Madinah.
INILAH
HUKUM ALLAH!
Mari kita melihat suatu peristiwa kriminal dalam potret yang utuh, agar nilai keadilan bisa terjaga. Masih segar di ingatan kita 6 terpidana mati dieksekusi di negara kita karena kasus narkoba, lima di antaranya adalah warga asing. Kenapa Pemerintah mengeksekusi mereka semua? Jawabannya pasti “demi keadilan.” Sebab, para penjahat itu telah menghancurkan masa depan sebagian generasi muda kita.
Akhiran,
marilah kita semua memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dosa-dosa kedua
Almarhumah diampuni oleh Allah SWT dan diterima segala amal ibadahnya, dan
dimasukkan ke Surga-Nya. Amiiin.
Juga,
mari kita selalu bermunajat kepada Allah agar dijauhkan dari segala macam
musibah dan selamat di dunia dan di akhirat. Amiiin Yaa Rabbal Alamin. (Fauzy Chusny)
0 komentar:
Post a Comment