MOHON MENJADI PERHATIAN
Jumat,
18 Apr 2014
Hari Senin (14/4), sebagaimana
diberitakan koran Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
mengumumkan peraturan berupa hukuman berat bagi ekspatriat pelanggar ijin
tinggal, tenaga kerja dan peraturan bisnis.
Diantara isi beritanya adalah:
1. Hukuman termasuk denda hingga SR
100,000, hukuman penjara selama dua tahun, larangan perekrutan dan
deportasi. Target dari peraturan ini adalah pendatang (orang asing) yang
datang ke Arab Saudi untuk bekerja, berkunjung, melaksanakan ibadah haji
atau umrah namun visanya telah melebihi batas.
2. Hukuman ini akan diperberat
tergantung pada keterlibatan jumlah pelanggaran dan individu, sementara
bagi WN asing akan dideportasi dan dicegah masuk kembali ke Arab Saudi
untuk jangka waktu tertentu. Bagi yang ditangkap karena pelanggaran, maka
tidak akan dilepas walaupun dengan jaminan. Sebuah panel administrasi di
Bagian Paspor Kemdagri akan menentukan jenis dan sangsi pelanggaran.
3. Masyarakat akan memiliki hak untuk
mengajukan banding terhadap keputusan panel dalam waktu 30 hari kerja
setelah diterbitkannya keputusan. Untuk itu sebuah panel hukum khusus di
Kemdagri akan mencermati banding kasusnya serta memberikan usulannya
kepada Kementerian.
4. WN asing yang bekerja secara
bebas/mandiri akan dikenakan denda sebesar SR10,000 (sepuluh ribu SR) dan
dideportasi jika pertama kali melanggar. Sementara bagi pelanggar kedua
kali akan didenda sebesar SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), dipenjara
selama satu bulan dan dideportasi. Sedangkan pelanggar ketiga kalinya
akan didenda sebesar SR 50,000 (lima puluh ribu SR), penjara enam bulan
dan deportasi.
5. WN asing yang visanya telah
kadaluwarsa untuk pertama kalinya akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu
SR) dan dideportasi, sementara bagi pelanggar kedua kalinya akan didenda
SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), penjara tiga bulan dan deportasi. Dan
bagi yang ketiga kali, akan dikenakan denda sebesar SR 50,000 (lima puluh
ribu SR), penjara enam bulan dan deportasi.
6. Penyusup di perbatasan akan didenda
SR 15,000 (lima belas ribu), dan dideportasi setelah menjalani hukuman
penjara satu bulan bagi pelanggaran pertama. Sementara bagi pelanggar
kedua kali akan didenda SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), penjara tiga
bulan dan deportasi. Sedangkan bagi pelanggar ketiga atau lebih dikenai denda
sebesar SR 100,000 (seratus ribu), enam bulan penjara dan deportasi.
7. WN asing yang mengangkut (dengan
kendaraan), mempekerjakan dan melindungi penyusup akan didenda sebesar SR
25,000 (dua puluh lima ribu SR), penjara selama enam bulan, dideportasi
dan kendaraannya akan disita, bagi pelanggar pertama. Sedangkan bagi
pelanggar kedua kali, denda SR 50,000 (lima puluh ribu), penjara selama
satu tahun, deportasi, dan kendaraannya disita. Sementara bagi pelanggar
ketiga kali denda sebesar SR 100,000, penjara dua tahun dan deportasi.
8. Bagi WN asing yang menyediakan
transportasi, tempat tinggal atau mempekerjakan pelanggar akan didenda SR
15,000 (lima belas ribu SR), dan dideportasi; pelanggar kedua kalinya
akan didenda SR 30,000 (tiga puluh ribu SR), deportasi dan penjara selama
3 bulan. Sementara bagi pelanggar ketiga kali akan dikenai denda SR
100,000 (seratus ribu SR), enam bulan penjara dan deportasi.
9. Bagi majikan perseorangan yang
memperbolehkan pekerjanya untuk bekerja kepada orang lain atau bekerja
untuk dirinya sendiri akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu),
dideportasi (jika majikan dimaksud WN asing), dilarang merekrut pegawai
baru selama satu tahun, bagi pelanggar pertama. Sementara bagi pelanggar
kedua kali, hukumannya adalah denda SR 30,000 (tiga puluh ribu SR),
dideportasi, penjara tiga bulan dan larangan perekrutan selama dua tahun.
Dan bagi pelanggar ketiga kalinya atau lebih dikenai denda sebesar SR
100,000 (seratus ribu SR), dideportasi, enam bulan penjara dan larangan
perekrutan selama lima tahun.
10. WN asing yang tidak melaporkan
keterlambatan keberangkatan karyawannya yang overstayer akan didenda SR
15,000 (lima belas ribu SR), dan dideportasi bagi pelanggar untuk pertama
kali. Sedangkan bagi pelanggar kedua kali dikenai denda SR 25,000 (dua
puluh lima ribu SR), tiga bulan penjara dan deportasi. Sementara bagi
pelanggar ketiga kalinya akan didenda SR 50,000 (lima puluh ribu SR),
enam bulan penjara dan deportasi..
11. Bagi perusahaan/penyelenggara Haji
dan Umrah yang tidak menginformasikan jemaah overstayer-nya kepada pihak
berwenang akan didenda SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR) untuk
pelanggaran pertama, SR 50,000 (lima puluh ribu SR) pelanggaran kedua dan
SR 100,000 (seratus ribu) bagi pelanggar ketiga.
Untuk itu, kepada segeran WNI/TKI di
Arab Saudi, dimohon untuk memperhatikan ketentuan di atas, dan
menghindari untuk bekerja secara illegal di Arab Saudi.
|
0 komentar:
Post a Comment