Monday, 27 April 2015

DENDA DAN HUKUMAN BAGI PEKERJA ASING ILLEGAL DAN MAJIKAN YANG MEMPERKERJAKANNYA DIPERBERAT



MOHON MENJADI PERHATIAN​

Jumat, 18 Apr 2014

Hari Senin (14/4), sebagaimana diberitakan koran Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan peraturan berupa hukuman berat bagi ekspatriat pelanggar ijin tinggal, tenaga kerja dan peraturan bisnis. 


Diantara isi beritanya adalah:
1. Hukuman termasuk denda hingga SR 100,000, hukuman penjara selama dua tahun, larangan perekrutan dan deportasi. Target dari peraturan ini adalah pendatang (orang asing) yang datang ke Arab Saudi untuk bekerja, berkunjung, melaksanakan ibadah haji atau umrah namun visanya telah melebihi batas.
2. Hukuman ini akan diperberat tergantung pada keterlibatan jumlah pelanggaran dan individu, sementara bagi WN asing akan dideportasi dan dicegah masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu. Bagi yang ditangkap karena pelanggaran, maka tidak akan dilepas walaupun dengan jaminan. Sebuah panel administrasi di Bagian Paspor Kemdagri akan menentukan jenis dan sangsi pelanggaran.
3. Masyarakat akan memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan panel dalam waktu 30 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan. Untuk itu sebuah panel hukum khusus di Kemdagri akan mencermati banding kasusnya serta memberikan usulannya kepada Kementerian.
4. WN asing yang bekerja secara bebas/mandiri akan dikenakan denda sebesar SR10,000 (sepuluh ribu SR) dan dideportasi jika pertama kali melanggar. Sementara bagi pelanggar kedua kali akan didenda sebesar SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), dipenjara selama satu bulan dan dideportasi. Sedangkan pelanggar ketiga kalinya akan didenda sebesar SR 50,000 (lima puluh ribu SR), penjara enam bulan dan deportasi.
5. WN asing yang visanya telah kadaluwarsa untuk pertama kalinya akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu SR) dan dideportasi, sementara bagi pelanggar kedua kalinya akan didenda SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), penjara tiga bulan dan deportasi. Dan bagi yang ketiga kali, akan dikenakan denda sebesar SR 50,000 (lima puluh ribu SR), penjara enam bulan dan deportasi.
6. Penyusup di perbatasan akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu), dan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara satu bulan bagi pelanggaran pertama. Sementara bagi pelanggar kedua kali akan didenda SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), penjara tiga bulan dan deportasi. Sedangkan bagi pelanggar ketiga atau lebih dikenai denda sebesar SR 100,000 (seratus ribu), enam bulan penjara dan deportasi.
7. WN asing yang mengangkut (dengan kendaraan), mempekerjakan dan melindungi penyusup akan didenda sebesar SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), penjara selama enam bulan, dideportasi dan kendaraannya akan disita, bagi pelanggar pertama. Sedangkan bagi pelanggar kedua kali, denda SR 50,000 (lima puluh ribu), penjara selama satu tahun, deportasi, dan kendaraannya disita. Sementara bagi pelanggar ketiga kali denda sebesar SR 100,000, penjara dua tahun dan deportasi.
8. Bagi WN asing yang menyediakan transportasi, tempat tinggal atau mempekerjakan pelanggar akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu SR), dan dideportasi; pelanggar kedua kalinya akan didenda SR 30,000 (tiga puluh ribu SR), deportasi dan penjara selama 3 bulan. Sementara bagi pelanggar ketiga kali akan dikenai denda SR 100,000 (seratus ribu SR), enam bulan penjara dan deportasi.
9. Bagi majikan perseorangan yang memperbolehkan pekerjanya untuk bekerja kepada orang lain atau bekerja untuk dirinya sendiri akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu), dideportasi (jika majikan dimaksud WN asing), dilarang merekrut pegawai baru selama satu tahun, bagi pelanggar pertama. Sementara bagi pelanggar kedua kali, hukumannya adalah denda SR 30,000 (tiga puluh ribu SR), dideportasi, penjara tiga bulan dan larangan perekrutan selama dua tahun. Dan bagi pelanggar ketiga kalinya atau lebih dikenai denda sebesar SR 100,000 (seratus ribu SR), dideportasi, enam bulan penjara dan larangan perekrutan selama lima tahun.
10. WN asing yang tidak melaporkan keterlambatan keberangkatan karyawannya yang overstayer akan didenda SR 15,000 (lima belas ribu SR), dan dideportasi bagi pelanggar untuk pertama kali. Sedangkan bagi pelanggar kedua kali dikenai denda SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR), tiga bulan penjara dan deportasi. Sementara bagi pelanggar ketiga kalinya akan didenda SR 50,000 (lima puluh ribu SR), enam bulan penjara dan deportasi..
11. Bagi perusahaan/penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak menginformasikan jemaah overstayer-nya kepada pihak berwenang akan didenda SR 25,000 (dua puluh lima ribu SR) untuk pelanggaran pertama, SR 50,000 (lima puluh ribu SR) pelanggaran kedua dan SR 100,000 (seratus ribu) bagi pelanggar ketiga.
Untuk itu, kepada segeran WNI/TKI di Arab Saudi, dimohon untuk memperhatikan ketentuan di atas, dan menghindari untuk bekerja secara illegal di Arab Saudi.





0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2016 Forum Silaturrahim Warga Negara Indonesia Riyadh All Right Reserved